| Tugas Pokok dan Fungsi |
- Seksi Standarisasi dan Mutu mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang mutu.
- Seksi Standarisasi dan Mutu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional Seksi Standarisasi dan Mutu;
- pelaksanaan penyusunan program kerja dan kegiatan Seksi Standarisasi dan Mutu;
- pelaksanaan pelayanan manajemen sistem mutu kelembagaan;
- pelaksanaan pelayanan mutu yang berhubungan dengan perubahan dan penarikan sistem mutu dan sistem pengawasan mutu;
- pelaksanaan pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pelaksana;
- pelaksanaan kegiatan memantau, mengawasi, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas kepada pelaksana;
- pelaksanaan koreksi dan memaraf naskah dinas;
- pelaksanaan audit internal;
- pelaksanaan perubahan, penarikan, penyusunan dan mensosialisasikan dokumen sistem mutu, sistem pengawasan, panduan mutu dan panduan pengawasan;
- pelaksanaan dan menyusun konsep kebijakan terkait dengan penerapan sistem jaminan mutu;
- pelaksanaan dan penjamin penerapan, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen mutu;
- pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan dan penyusunan program pelatihan;
- pelaksanaan penerimaan dan menindaklanjuti keluhan pemasok;
- pelaksanaan penyusunan, pemeliharaan, pemuktahiran, pendistribusian dan sosialisasi dokumen sistem mutu;
- pelaksanaan dan penjaminan penetapan, penerapan dan pemeliharaan sesuai standar acuan sistem mutu;
- penyusunan laporan hasil penilaian lapangan;
- pelaksanaan pengawasan penerapan jaminan sistem mutu sesuai dengan standarisasi mutu terhadap peningkatan peredaran produk hasil pertanian;
- pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|