Izin Keamanan Pangan
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Kep. Bangka BelitungIzin Keamanan Pangan
Perizinan ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan/atau mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang akan diekspor ke luar wilayah Republik Indonesia memenuhi persyaratan negara tujuan. Ketentuan ini berlaku bagi PSAT yang akan diekspor ke negara tujuan tertentu yang mengharuskan adanya izin keamanan PSAT/(Health Certificate) dari pemerintah Indonesia.
Tujuan dari standar ini adalah sebagai acuan bagi Pelaku Usaha (eksportir) untuk mendapatkan izin keamanan PSAT/ (Health Certificate), sekaligus acuan bagi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi sesuai lokasi keberangkatan PSAT dalam rangka penerbitan izin keamanan PSAT (Health Certificate).
Persyaratan Umum :
1. Surat permohonan izin Keamanan PSAT/Health Certificate;
2. Mengisi form keterangan Informasi Produk;
Persyaratan Khusus :
a. SPPB-PSAT atas nama pemohon minimal level 2 (dua) sesuai ruang lingkup penanganan PSAT. Pemohon dapat menggunakan fasilitas pihak lain yang telah memiliki SPPB-PSAT dan masih berlaku minimal level 2 dan sesuai ruang lingkup PSAT yang dimohonkan. Dalam hal ini pelaku usaha harus melampirkan perjanjian sewa.
b. Laporan Hasil Uji dengan ketentuan:
1) Parameter Keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT, metode sampling, laboratorium uji, dan dokumen
sampling plan sesuai persyaratan negara tujuan;
2) Apabila tidak dipersyaratakan negara tujuan, maka disesuaikan dengan ketentuan Keamanan PSAT
dan/atau Mutu PSAT di Indonesia atau standar internasional.
Pelaku Usaha dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja harus memenuhi persyaratan khusus.
