Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB)
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Kep. Bangka BelitungSPPB PSAT
Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT). SPPB-PSAT adalah sertifikasi yang diberikan pada unit penanganan PSAT yang berarti memberikan jaminan bahwa sarana produksi PSAT dimaksud telah mengimplementasikan sistem keamanan pangan/ hygiene sanitasi sesuai ketentuan standar penanganan yang baik PSAT (memenuhi kriteria penilaian). Pemberian sertifikat ini dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terhadap pelaku usaha skala menengah besar yang melakukan penanganan PSAT, sedangkan kepada pelaku usaha mikro kecil tidak diberikan sertifikat tetapi dilakukan pembinaan untuk berkomitmen melakukan penanganan PSAT yang baik. Output sertifikasi ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat digunakan untuk memperoleh perizinan berusaha PSAT lainnya berupa izin edar PSAT kategori Produk Dalam (PD) dan Produk Luar (PL), izin keamanan PSAT/Health Certificate, dan izin rumah pengemasan.
Pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan khususnya pelaku usaha skala menengah dan besar yang hendak membuat SPPB-PSAT dapat mengakses https://oss.go.id dengan memilih menu PBUMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) sektor pertanian dengan terlebih dahulu harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Baku Indonesia (KBLI) sebagai berikut:
01630 (Jasa pasca panen)
46201 (Perdagangan besar padi dan palawija)
46311 (Perdagangan besar beras)
46312 (Perdagangan besar buah-buahan)
46313 (Perdagangan besar sayuran)
46319 (Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya)
47111 (Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan,
minuman atau tembakau di minimarket/supermarket/hypermarket)
47211 (Perdagangan eceran padi dan palawija)
47212 (Perdagangan eceran buah-buahan)
47213 (Perdagangan eceran sayuran)
47219 (Perdagangan eceran hasil pertanian lainnya)
47241 (Perdagangan eceran beras)
10313 (Industri Pengeringan Buah-Buahan Dan Sayuran)
10612 (Industri penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous))
10613 (Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma))
10631 (Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras)
10632 (Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung)
10772 (Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan)
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan dan dibuat oleh pelaku usaha dalam pembuatan sertifikat baru atau perpanjangan SPPB-PSAT antara lain:
- Surat permohonan
- Form informasi produk
- Denah ruangan penanganan PSAT
- Diagram alir penanganan PSAT
- SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan PSAT
- Menerapkan cara penanganan yang baik
- Sertifikat keamanan mutu (optional)
Sedangkan persyaratan yang diminta apabila pelaku usaha mengajukan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT antara lain:
- Surat permohonan
- SPPB-PSAT yang masih berlaku
- Surat Pernyataan pengalihan, tidak melakukan perubahan proses
- Form informasi pengalihan
Jangka waktu penerbitan SPPB-PSAT oleh OKKPD adalah 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
