UPTD PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN

Pimpinan

Nama Pimpinan
Ir. HERI, M.A.P
NIP
196611041994031005
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Pertaniaan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas elaksanakan kebijakan teknis di bidang pengawasan mutu dan keamanan pangan dan menetapkan sistem manajemen  mutu pangan hasil pertanian lembaga serta menjalan proses sertifikasi mutu dan keamanan pangan lembaga;
Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis operasional UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan di UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis di UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan sertifikasi jaminan mutu dan keamanan pangan (Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, Produk Prima 2 dan 3, Good Handling Practice, Good Manufacturing Practice, Pendaftaran Rumah Pengemasan, Rekomendasi ekspor);
  6. penyelenggaraan dan pengoordinasian penerbitan sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan;
  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian perumusan dan  penetapan  kebijakan umum di lingkungan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  8. penyelenggaraan dan pengoordinasian penetapan rencana kerja strategis, usulan program kegiatan, anggaran dan kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian penetapan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pelayanan di UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  10. penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan secara lintas program dan sektor terkait;
  11. pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan;
  12. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Data Bawahan
NO. NAMA NIP JABATAN FOTO
1. TAUFIK HIDAYAT, SE 19710903 200501 1 010 Kepala Sub Bagian Tata Usaha
2. EMILDA, S.TP,.M.M 19770429 200212 2 003 Kepala Seksi Standarisasi dan Mutu
3. MARASSARI, S.IP 19731124 200212 1 003 Kepala Seksi Sertifikasi dan Registrasi