| Tugas Pokok dan Fungsi |
Kepala UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Pertaniaan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas elaksanakan kebijakan teknis di bidang pengawasan mutu dan keamanan pangan dan menetapkan sistem manajemen mutu pangan hasil pertanian lembaga serta menjalan proses sertifikasi mutu dan keamanan pangan lembaga;
Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis operasional UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan di UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan kebijakan teknis di UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan sertifikasi jaminan mutu dan keamanan pangan (Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, Produk Prima 2 dan 3, Good Handling Practice, Good Manufacturing Practice, Pendaftaran Rumah Pengemasan, Rekomendasi ekspor);
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penerbitan sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian perumusan dan penetapan kebijakan umum di lingkungan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penetapan rencana kerja strategis, usulan program kegiatan, anggaran dan kebutuhan tenaga, sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penetapan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pelayanan di UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan secara lintas program dan sektor terkait;
- pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|