| Tugas Pokok dan Fungsi |
- Seksi Sertifikasi dan Registrasi mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang teknis serta pengendalian dan sertifikasi mutu.
- Seksi Sertifikasi dan Registrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional Seksi Sertifikasi dan Registrasi;
- pelaksanaan penyusunan program kerja dan kegiatan Seksi Sertifikasi dan Registrasi;
- pelaksanaan pengawasan penerapan jaminan sistem mutu sesuai dengan standarisasi mutu terhadap peningkatan peredaran produk hasil pertanian;
- pelaksanaan inspeksi, audit, pengawasan, menangani keluhan teknis dan melakukan kajian ulang permohonan sertifikasi;
- pelaksanaan pendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pelaksana;
- pelaksanaan kegiatan memantau, mengawasi, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas kepada pelaksana;
- pelaksanaan inspeksi, audit, pengambilan contoh dan pengawasan produk pertanian segar asal tumbuhan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung;
- pelaksanaan identifkasi penyimpangan kegiatan teknis untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan pada kegiatan teknis;
- pelaksanaan penelusuran dan pengkajian serta menyelesaikan pengaduan;
- pelaksanaan monitoring dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap lada putih, evaluasi dan pelaporan mutu;
- pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
|