Seksi Sertifikasi dan Registrasi

Pimpinan

Nama Pimpinan
MARASSARI, S.IP
NIP
19731124 200212 1003
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S1
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Seksi Sertifikasi dan Registrasi mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang teknis serta pengendalian dan sertifikasi mutu.
  2. Seksi Sertifikasi dan Registrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
  • pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional Seksi Sertifikasi dan Registrasi;
  • pelaksanaan penyusunan program kerja dan kegiatan Seksi Sertifikasi dan Registrasi;
  • pelaksanaan pengawasan penerapan jaminan sistem mutu sesuai dengan standarisasi mutu terhadap peningkatan peredaran produk hasil pertanian;
  • pelaksanaan inspeksi, audit, pengawasan, menangani keluhan teknis dan melakukan kajian ulang permohonan sertifikasi;
  • pelaksanaan pendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas  kepada   pelaksana;
  • pelaksanaan kegiatan memantau, mengawasi, mengevaluasi dan  menilai pelaksanaan  tugas  kepada pelaksana;
  • pelaksanaan inspeksi, audit, pengambilan contoh       dan pengawasan produk pertanian segar asal tumbuhan  di wilayah Kepulauan Bangka Belitung;
  • pelaksanaan identifkasi penyimpangan kegiatan teknis untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan pada kegiatan teknis;
  • pelaksanaan penelusuran dan pengkajian serta menyelesaikan pengaduan;
  • pelaksanaan monitoring dalam rangka  pengawasan dan pembinaan terhadap lada putih, evaluasi dan pelaporan mutu;
  • pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO