| Tugas Pokok dan Fungsi |
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional tata usaha.
- Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional ketatausahaan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
- pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
- pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
- pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|