Sub Bagian Tata Usaha

Pimpinan

Nama Pimpinan
TAUFIK HIDAYAT, SE
NIP
19710903 200501 1 010
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S1
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional tata usaha.
  2. Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
  • pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional ketatausahaan;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja dan kegiatan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  • pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
  • pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan, naskah dinas dan kearsipan;
  • pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  • pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan pembangunan;
  • pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  • pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan UPTD Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

 

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1.  FAHRUL ROZI, A.Md 19791213 200501 1 008
2.  YAHUDI