Packing House
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Kep. Bangka BelitungIzin Rumah Pengemasan (Packing House)
Standar ini dimaksudkan untuk menjamin penanganan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dilakukan di rumah pengemasan dapat menghasilkan PSAT yang aman dan/atau bermutu sesuai persyaratan negara tujuan ekspor.
Tujuan dari standar ini adalah sebagai acuan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh izin Rumah Pengemasan, baik sebagai izin baru/perpanjangan, perubahan ruang lingkup dan pengalihan kepemilikan, serta sebagai acuan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi dalam rangka penerbitan izin Rumah Pengemasan.
Pengurusan Izin Rumah Pengemasan melalui OSS (Online Single Submision) :
Persyaratan Umum :
a. Surat permohonan Izin Rumah Pengemasan;
b. Keterangan informasi Rumah Pengemasan;
Persyaratan Khusus :
a. Daftar Pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan Good Agricultural Practices (GAP) yang
dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari instansi yang berwenang, apabila dipersyaratkan negara tujuan;
b. SPPB-PSAT level 1;
c. Desain kemasan dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan;
d. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan sesuai perubahan ruang lingkup yang diajukan.
KBLI terkait:
01630 (Jasa Pasca Panen)
46201 (Perdagangan besar padi dan palawija)
46311 (Perdagangan besar beras)
46312 (Perdagangan Besar Buah-Buahan)
46313 (Perdagangan Besar Sayuran)
46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya)
