Seksi Standarisasi dan Mutu

Pimpinan

Nama Pimpinan
Emilda, S.TP., M.M
NIP
19770429 200212 2 003
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Seksi Standarisasi dan Mutu mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang mutu.
  2. Seksi Standarisasi dan Mutu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
  • pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis operasional Seksi Standarisasi dan Mutu;
  • pelaksanaan penyusunan program kerja dan kegiatan Seksi Standarisasi dan Mutu;
  • pelaksanaan pelayanan manajemen sistem mutu kelembagaan;
  • pelaksanaan pelayanan mutu yang berhubungan  dengan perubahan dan penarikan sistem mutu  dan  sistem  pengawasan  mutu;
  • pelaksanaan pendistribusian dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pelaksana;
  • pelaksanaan kegiatan memantau, mengawasi, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas kepada pelaksana;
  • pelaksanaan koreksi dan memaraf naskah dinas;
  • pelaksanaan audit internal;
  • pelaksanaan perubahan, penarikan, penyusunan dan mensosialisasikan dokumen sistem mutu, sistem pengawasan,  panduan mutu dan panduan pengawasan;
  • pelaksanaan  dan menyusun konsep kebijakan terkait dengan penerapan sistem  jaminan   mutu;
  • pelaksanaan dan penjamin penerapan, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen mutu;
  • pelaksanaan identifikasi  kebutuhan  pelatihan dan  penyusunan program pelatihan;
  • pelaksanaan penerimaan dan menindaklanjuti keluhan pemasok;
  • pelaksanaan penyusunan, pemeliharaan, pemuktahiran, pendistribusian dan sosialisasi dokumen sistem mutu;
  • pelaksanaan dan penjaminan penetapan, penerapan dan    pemeliharaan sesuai   standar acuan   sistem mutu;
  • penyusunan laporan   hasil penilaian lapangan;
  • pelaksanaan pengawasan penerapan jaminan sistem mutu sesuai dengan standarisasi mutu terhadap peningkatan peredaran produk hasil pertanian;
  • pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO